INFO - UMUM
Membuat Tanda Tangan Digital Di Coretax
12-2025 22:16

Membuat tanda tangan elektronik atau digital di Coretax dilakukan melalui fitur Kode Otorisasi DJP (KO DJP) pada menu Portal Saya. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, buat passphrase, setujui pernyataan, dan simpan. Kode Otorisasi DJP ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk pelaporan SPT dan dokumen lainnya di sistem Coretax.
Langkah-langkah Mendapatkan Kode Otorisasi DJP (Tanda Tangan Digital) di Coretax
- Login Coretax
Masuk ke akun Coretax Anda menggunakan ID pengguna dan password - Masuk Menu Portal
Pilih menu Portal Saya
Klik gambar untuk memperbesar - Permintaan Kode
Pilih sub-menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik - Pilih Jenis Sertifikat
Pada layar, pilih Kode Otorisasi DJP - Buat Passphrase
Buat passphrase (kata sandi) unik yang akan digunakan sebagai kode otorisasi untuk menandatangani dokumen, minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan karakter spesial - Simpan & Validasi
Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Simpan - Cek Status
Periksa status di Profil Saya > Digital Certificate. Jika status invalid, klik Periksa Status dan klik Menghasilkan - Unduh Bukti
Unduh bukti penerimaan elektronik dan surat penerbitan kode otorisasi, yang menandakan tanda tangan elektronik siap digunakan

Klik gambar untuk memperbesar
Beberapa catatan penting
- Kode otorisasi berlaku selamanya dan dapat diubah jika passphrase lupa
- Tanda tangan elektronik ini digunakan saat mengunggah faktur, melaporkan SPT, atau dokumen perpajakan lainnya
- Jika menggunakan sertifikat digital tersertifikasi, masukkan ID Penandatangan yang valid
sumber : coretaxdjp.pajak.go.id
Kategori : info umum

