Persyaratan Rekrutmen Pendidik Untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina
Berdasarkan data Direktorat P2TK Dikdas tentang analisis kebutuhan guru tahun 2015, perekrutan 90 pendidik akan mengisi kebutuhan di empat lembaga di luar negeri yang memfasilitasi layanan pendidikan bagi para anak TKI.
Rinciannya adalah 13 pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu), 35 guru non PNS di lembaga swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI Tawau), dan tujuh guru PNS di Mindanao, Filipina, dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.
Syarat pendaftaran bagi guru jalur PNS sebagai berikut:
- Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran;
- Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki masa kerja minimal lima tahun;
- Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik;
- Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga;
- Menguasai komputer;
- Memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar;
- Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Sedangkan persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS sebagai berikut:
- Berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran;
- Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
- Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Seleksi penerimaan dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama, seleksi administrasi. Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK Dikdas akan bekerjasama dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Medan.
Setiap LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari alumnus program SM3T, kemudian memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat.
Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap calon pendidik non-SM3T dan guru PNS yang mendaftar. Selanjutnya sebanyak 30 guru non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat.
Berikut jadwal rekrutmen dan seleksi:
- Pendaftaran di LPTK yang ditunjuk pada tanggal 31 Maret-13 April 2015;
- Penyerahan formulir yang telah diisi ke LPTK (bagi pendaftar SM3T) dan ke Direktorat P2TK Dikdas (bagi pendaftar non SM3T dan PNS) pada tanggal 13 April 2015;
- Proses verifikasi berkas atau seleksi administrasi pada tanggal 14-16 April 2015;
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 20 April 2015.
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai insentif dan gaji bagi PNS, silahkan baca Rekrutmen 90 Pendidik Dengan Insentif 15 Juta Per Bulan.