Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan Oleh Guru dan Peserta Didik Setiap Hari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan akan menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Dalam peraturan itu, diatur bentuk-bentuk kegiatan wajib maupun pembiasaan umum yang dapat dilakukan sekolah kepada peserta didik.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, Mendikbud menjelaskan, penumbuhan budi pekerti adalah pelaksanaan serangkaian kegiatan non kurikuler di sekolah yang bertujuan menciptakan iklim sekolah yang menyenangkan bagi seluruh warga sekolah dan menumbuhkan budi pekerti anak-anak bangsa.
Penumbuhan budi pekerti ini akan dilakukan dengan tahapan, mulai dari diajarkan, dibiasakan, didisiplinkan, sehingga menjadi kebiasaan, dan akhirnya menjadi kebudayaan.
Jenis kegiatan penumbuhan budi pekerti itu didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan. Ketujuh nilai dasar itu adalah internalisasi sikap moral dan spiritual; penanaman nilai kebangsaan dan kebhinekaan; interaksi positif dengan sesama siswa; interaksi positif dengan guru dan orang tua; penumbuhan potensi unik dan utuh setiap anak; pemeliharaan lingkungan sekolah; dan pelibatan orang tua dan masyarakat.
Salah satu kegiatan wajib yang tercantum pada peraturan tersebut, sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu daerah, lagu wajib nasional maupun lagu terkini yang bernuansa patriotik atau cinta tanah air.
Kegiatan wajib ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menanamkan nilai kebangsaan dan kebhinnekaan. Keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk menjalin dan merekat tenun kebangsaan. Mampu terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama dan golongan, dipersatukan oleh keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa dan satu tanah air.