Tunjangan Profesi Guru Mulai Tahun 2016 Berbasis Kinerja
Pencairan tunjangan guru berbasis kinerja setiap individu guru akan dimulai pada tahun 2016, dimana salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah penilaian kinerja guru. Aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata, kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu. Demikian NUPTK.net kutip dari suaramerdeka.com (15/03).
Sumarna menambahkan, Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat.
Harapannya, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan.
Sumarna memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, tunjangan profesi guru tidak akan didapat jika guru tersebut tidak memenuhi standar.
Salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran dimana kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Sebagai contoh, jangan sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus.
Sumarna mengakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut dan guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.