Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - TUNJANGAN

Tunjangan Profesi Guru Hanya Untuk PNS dan GTY

05-2015 22:43

Dalam pedoman pencairan TPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diatur bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). Sehingga posisi guru bukan PNS di sekolah negeri posisinya tidak jelas.

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN (06/05), Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Mereka tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud. Guru swasta di sekolah negeri secara definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta, sehingga tidak bisa menerima TPG.

Sulistyo menyampaikan bahwa PGRI tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud tersebut. Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan. Tetapi juga guru swasta di sekolah negeri.

Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.

Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.

Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. Ada yang gajinya bahkan hanya Rp 200 ribu per bulan.

sumber : jpnn.com
Kategori : info tunjangan