Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - TUNJANGAN

Rekrutmen 90 Pendidik Dengan Insentif 15 Juta Per Bulan

04-2015 22:16

Dalam surat edaran direktur pendidik dan tenaga kependidikan dirjen pendidikan dasar (P2K Dikdas) diberitahukan tentang rekrutmen calon pendidik untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Filipina.

Jumlah calon yang akan direkrut sebanyak 90 orang yang terdiri dari 20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 70 orang pendidik non Pegawai Negeri Sipil (non PNS).

Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, Direktur P2TK Dikdas Sumarna Surapranata mengungkapkan perekrutan 90 orang pendidik tersebut adalah untuk menggantikan para pendidik yang telah selesai masa tugasnya. Para pendidik tersebut akan menggantikan guru-guru yang sudah ada di sana, seperti kontrak kerjanya sudah dua kali diperpanjang, atau memang sudah ingin pulang ke Indonesia.

90 orang tersebut akan bertugas di Johor, Kinabalu, Sabah, Serawak, dan Mindanao. Diutamakan bagi para guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).

Berdasarkan kebutuhan, berikut komposisi jumlah guru sesuai dengan mata pelajaran yang diperlukan:

  • 12 guru untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  • 15 guru IPA
  • 13 guru IPS
  • 10 guru Bahasa Indonesia
  • 10 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
  • 12 guru Matematika
  • 7 guru Agama Islam
  • 6 guru Olah Raga
  • 5 guru Seni Budaya dan Keterampilan

Khusus guru Olahraga, Agama Islam dan Seni Budaya, Sumarna mengatakan, ketiga mata pelajaran tersebut akan menjadi program studi kekhususan, sehingga guru yang dikirim harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai.

Para pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi di atas akan mendapatkan sejumlah hak terkait yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun. Bagi pendidik jalur PNS, akan mendapat insentif sebesar Rp 15 juta/bulan dari pemerintah pusat.

Selain itu juga mendapatkan tunjangan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, di samping tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Sedangkan bagi pendidik jalur non PNS akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp 15 juta/bulan, beserta izin liburan sesuai ketentuan berlaku.

Untuk persyaratan dan proses seleksi, silahkan baca Persyaratan Rekrutmen Pendidik Untuk Penempatan di Malaysia dan Filipina.

sumber : kemdikbud.go.id
Kategori : info tunjangan