Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - TUNJANGAN

Pencairan Tunjangan Profesi GBPNS Kementrian Agama

11-2014 14:00

Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifudin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada Kementrian Agama.

Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi GBPNS dibebankan kepada DIPA Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan atau DIPA Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.

Tunjangan profesi diberikan kepada GBPNS, selain telah memiliki sertifikat pendidik dan NRG, juga melaksanakan:

  1. Beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas
  2. Beban kerja guru paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah
  3. Beban kerja guru paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah
  4. Tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling

Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Bagi GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional diberikan tunjangan sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai bulan Januari 2015 terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh NRG. Ada kemungkinan pencairan dana bisa melewati bulan Januari karena verifikasi dan validasi calon penerima tunjangan profesi harus dilakukan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh PMA Nomor 43 Tahun 2014.

sumber : www.kemenag.go.id
Kategori : info tunjangan