Guru Dan Dosen Di Lingkungan Kementrian Agama Tidak Mendapat Tunjangan Kinerja Pegawai
Pemerintah pada bulan September lalu telah mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementrian Agama. Tetapi tunjangan kinerja pegawai ini tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementrian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen sebagaimana disebutkan pada pasal 3 ayat 1.
Tunjangan kinerja di lingkungan Kementrian Agama dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014. Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Sedangkan untuk pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN Tahun Anggaran bersangkutan.
Meskipun guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pada pasal 8 disebutkan bahwa bagi pegawai di lingkungan Kementrian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi selain guru dan dosen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Lalu, bagaimana dengan guru dan dosen yang belum mendapatkan tunjangan profesi?
Berikut tabel besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementrian Agama.
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan |
1 | 17 | 19.360.000 |
2 | 16 | 14.131.000 |
3 | 15 | 10.315.000 |
4 | 14 | 7.529.000 |
5 | 13 | 6.023.000 |
6 | 12 | 4.819.000 |
7 | 11 | 3.855.000 |
8 | 10 | 3.352.000 |
9 | 9 | 2.915.000 |
10 | 8 | 2.535.000 |
11 | 7 | 2.304.000 |
12 | 6 | 2.095.000 |
13 | 5 | 1.904.000 |
14 | 4 | 1.814.000 |
15 | 3 | 1.727.000 |
16 | 2 | 1.645.000 |
17 | 1 | 1.563.000 |
Apabila dibutuhkan arsip Peraturan Presiden RI ini, silahkan download pada link berikut : Perpres Nomor 108 Tahun 2014