Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - TUNJANGAN

Guru Dan Dosen Di Lingkungan Kementrian Agama Tidak Mendapat Tunjangan Kinerja Pegawai

12-2014 23:36

Pemerintah pada bulan September lalu telah mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementrian Agama. Tetapi tunjangan kinerja pegawai ini tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementrian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen sebagaimana disebutkan pada pasal 3 ayat 1.

Tunjangan kinerja di lingkungan Kementrian Agama dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014. Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Sedangkan untuk pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN Tahun Anggaran bersangkutan.

Meskipun guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pada pasal 8 disebutkan bahwa bagi pegawai di lingkungan Kementrian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi selain guru dan dosen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Lalu, bagaimana dengan guru dan dosen yang belum mendapatkan tunjangan profesi?

Berikut tabel besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementrian Agama.

NoKelas JabatanTunjangan Kinerja per
Kelas Jabatan
11719.360.000
21614.131.000
31510.315.000
4147.529.000
5136.023.000
6124.819.000
7113.855.000
8103.352.000
992.915.000
1082.535.000
1172.304.000
1262.095.000
1351.904.000
1441.814.000
1531.727.000
1621.645.000
1711.563.000

Apabila dibutuhkan arsip Peraturan Presiden RI ini, silahkan download pada link berikut : Perpres Nomor 108 Tahun 2014

sumber : ropeg.kemenag.go.id
Kategori : info tunjangan