Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - TUNJANGAN

Gaji Minimum Yang Harus Diterima Guru

11-2014 21:55

Ada angin segar bagi guru terutama untuk guru honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional di halaman kantor Kemendikbud di Senayan pada hari Selasa pagi kemarin menyatakan bahwa jika tenaga kerja punya upah minimum, harusnya guru juga memilikinya.

Saat ini banyak pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang belum ditunaikan dan dilaksanakan dengan baik. Status kepegawaian merupakan salah satu PR yang mengandung banyak permasalahan. Masih banyak guru yang status kepegawaiannya belum jelas. Kondisi tersebut diperparah dengan gaji yang rendah.

"Jangan sampai gaji guru ada yang seratus lima puluh ribu rupiah. Itu basa-basi, bukan gaji. Harus kita ubah", tegas Anies. Beliau mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Meskipun inisiatif dari Kemdikbud, tetapi harus diputuskan bersama Kemenpan RB dan Presiden.

Namun kisaran gaji minimum yang akan diterima oleh guru masih belum ditentukan. Pastinya, gaji di tiap tempat tidaklah sama sebagaimana upah minimum tenaga kerja yang berbeda-beda di tiap daerah.

Semoga ini merupakan titik awal terutama bagi kesejahteraan guru bukan aparatur sipil negara.

sumber : dikdas.kemdikbud.go.id
Kategori : info tunjangan