INFO - SERTIFIKASI
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru 2016
04-2016 17:23
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 telah disusun agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.
Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru melalui SG-PPG. Berikut alur sertifikasi guru melalui SG-PPG:
- Guru berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
- Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan:
- workshop tahap I
- Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap I
- workshop tahap II
- PPL tahap II
- Setiap tahapan diakhiri dengan uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online.
- Peserta yang tidak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada langkah 3, dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka pengembangan diri.
- Peserta yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3 tahun).
- Peserta yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik.
sumber : kemdikbud.go.id
Kategori : info sertifikasi