Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 Butuh Formulir S08a Padamu Negeri
Salah satu persyaratan umum calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bukti kepemilikan NUPTK ditandai dengan adanya surat S08a.
Formulir S08a merupakan tanda bukti penerimaan pakta integritas PTK. Dengan adanya surat tanda bukti pengaktifan NUPTK S08a, maka PTK yang bersangkutan dinyatakan permanen aktif selama periode verifikasi dan validasi. Sedangkan surat S08b merupakan surat tanda bukti pengaktifan PegID.
Bagaimana cara mendapatkan surat S08a ini?
S08a didapat melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi mulai verval tahap 1 sampai verval tahap 2. Setelah PTK melakukan verval di tingkat sekolah dimulai dengan pengisian formulir A05a, pada akhirnya PTK yang bersangkutan akan diberikan surat pakta integritas PTK S07a untuk diajukan ke admin dinas pendidikan kab/kota yang harus dibubuhi materai Rp. 6000.
Setelah admin kabupaten/kota menerima pakta integritas dari PTK berupa surat S07a / S07b / S07c, pakta akan dicek terlebih dahulu kelengkapannya. Jika sudah dinyatakan lengkap, admin dinas akan mencetak tanda bukti penerimaan pakta integritas PTK berupa surat S08b untuk PTK baru (masih PegID), sedangkan S08a untuk PTK yang sudah memiliki NUPTK.
Apabila PTK sudah pernah mendapatkan S08a tetapi berkasnya sudah tidak diketahui keberadaannya (hilang), maka PTK yang bersangkutan cukup mengajukan cetak ulang kembali surat S08a melalui operator dinas pendidikan kabupaten/kota.