Sistem Cluster Pada Gaji PNS
Tidak hanya rumah yang mempunyai sistem cluster. Rencananya pada awal tahun 2016 sistem penggajian PNS akan menggunakan sistem cluster. Konsep cluster ini berbeda dengan sistem gaji yang saat ini masih berjalan.
Sistem cluster adalah besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Tolak ukur yang digunakan diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), jumlah penduduk, tingkat kemahalan dan lainnya.
Dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Hal ini yang akan dibuat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya.
Menurut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, sebagaimana NUPTK.net kutip dari JPNN, Saat ini tengah dilakukan simulasi sistem cluster di tiap-tiap daerah. Dari simulasi ini baru ditetapkan berapa persentase masing-masing daerah.
Contohnya di DKI Jakarta, bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan karena susah membayar. Bisa-bisa daerahnya tidak membangun infrastruktur.
Bima menambahkan, pembahasan sistem cluster ini sudah berjalan lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Karena itu pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN.