Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - PNS

Pemerintah Menata Ulang Komponen Gaji PNS

02-2015 05:43

Informasi terdahulu mengenai tunjangan jabatan, tunjangan istri dan anak, sempat membuat galau pegawai negeri sipil (PNS) saat mendengar kabar pemerintah akan menghapusnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar tersebut.

Kemenpan-rb melalui Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, meluruskan kabar penghapusan tersebut. Intinya tidak ada penghapusan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara, tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary), demikian NUPTK.net kutip dari JPNN.

Dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Dengan adaya UU ASN tersebut, tunjangan PNS seperti tunjangan anak-istri, beras, jabatan dan sejenisnya sudah tidak diperbolehkan.

Komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.

Pada pasal 79 ayat 1 berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Sedangkan pada pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

Pemberlakuan single salary ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Paling cepat program ini dilaksanakan tahun depan, sedangkan paling lambat aturan ini akan diterapkan pada tahun 2017.

Bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu, sebab penerapan kebijakan ini akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

sumber : jpnn.com
Kategori : info pns