Tahun 2015 Disediakan 30 Ribu Formasi Untuk Eks Honorer K2
Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi tenaga honorer K2 (THK2) yang tidak terisi. Formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Menpan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari THK2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Tes untuk eks THK2 rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi eks tenaga Honorer K2 tahun 2015 ini diperuntukkan bagi :
- Eks THK2 yang tidak lulus dalam tes sebelumnya,
- masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah,
- sudah terdaftar dalam database BKN,
- dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS,
- THK2 dibiayai bukan Dari APBN atau APBD,
- diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah,
- masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus,
- berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006,
- Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan.
Bagi THK2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Sedangkan bagi pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.