Info seputar pendidikan dan NUPTK terbaru
NUPTK.netNUPTKINFOTUTORIALAPLIKASIDOKUMEN
INFO - BOS

Besaran Dana BOS Yang Diterima SD dan SMP

01-2015 21:11

Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran dana biaya operasi sekolah tahun ini ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut.

  1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap.
    BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
    • SD/SDLB sebesar Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
    • SMP/SMPLB/SMPT/Satap sebesar Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
  2. SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik.

Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu juga harus mengikuti mekanisme pemberian perlakuan khusus yang sudah ditetapkan.

sumber : bos.kemdikbud.go.id
Kategori : info bos