DAPODIK - SIMPATIKA
Cara Mendapatkan NPK Bagi PTK Madrasah
04-2017 16:40
Nomor Pendidik dan tenaga kependidikan Kemenag (NPK) merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.
Penerbitan NPK sudah di mulai pada awal tahun 2016. NPK diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut.
- PTK berstatus PNS aktif
- PTK pemilik NUPTK aktif
- PTK bukan PNS dan belum memiliki NUPTK harus memenuhi syarat berikut:
- Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Minimal 2 (dua) tahun berstatus PTK tetap pada satminkal madrasah
- Bagi pendidik (guru) harus memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tercatat aktif sebagai PTK dengan menyelesaikan prosedur verval keaktifan 4 semester berturu-turut.
NPK digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah untuk berpartisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru, dan lain-lain.
sumber : simpatika.kemenag.go.id
Kategori : dapodik simpatika