Masalah Verval NRG Bagi PTK Kementerian Agama
Updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat dari Ditjen Pendis tentang penjelasan updating data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Salah satu program yang ditangani oleh Kemendikbud melalui sistem aplikasi onlinenya adalah verifikasi dan validasi (verval) Nomor Registrasi Guru (NRG).
Proses verval NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan layanan DAPODIK yang dikelola PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data antara PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik, baik PTK tersebut sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan atau tertolak di dalam database NRG, diharapkan mengisi atau memilih belum memiliki NRG sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru.
Proses verval NRG yang mengalami masalah di atas, diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTK-nya pernah digunakan oleh PTK lain dalam proses sertifikasi dan memilih NRG.
Jika dalam pelaksanaan verval dan konversi NRG yang dilakukan secara otomatis mengalami kegagalan, Kemendikbud diharapkan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kemenag untuk penyelesaian proses verval.