Penerapan Kurikulum 2013 Dikunci Melalui Aplikasi Dapodik
Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Anies Baswedan menekankan bahwa penerapan Kurikulum 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Hal ini disampaikan oleh Anies saat mengunjungi ruang Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, sekolah yang tetap menerapkan Kurikulum 2013 adalah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah menerapkannya selama tiga semester. Sementara sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Sebagaimana NUPTK.net kutip dari Kemdikbud, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen Dikdas, Supriyatno menjelaskan, kedatangan Mendikbud tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Dapodik mendukung sepenuhnya penerapan Kurikulum 2013.
Suprayitno menambahkan bahwa pak menteri melakukan pemantauan di ruang Dapodik untuk memastikan Dapodik dapat mengontrol sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum 2006.
Secara teknis, sistem Dapodik akan menandai sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Di luar penetapan itu, pilihannya hanya Kurikulum 2006. Ketika pilihannya sudah dipastikan seperti itu, maka pembelajaran sesuai kurikulum masing-masing.